Berawal dari kunjungan pengawas sekolah kami yaitu Bapak Umam Talupi, S.Pd. dalam kunjungannya ternyata beliau langsung melakukan supervisi kepada dua orang guru SDN 006 Sei Beduk, Seperti biasa cek perangkat pembelajaran , adapun aspek yang diamati di istrumen monitoringnya antara lain :
1. SK Pembagian tugas dari Kepala Sekolah
2. Jadwal pelajaran Minimal 24 jam per minggu
3. Promes, prota, RPP, rancangan penilaian, daftar nilai dll
Ketika ditanya apakah guru memiliki Permendiknas Nomor 22, 23 tahun 2006, Nomor 20 Tahun 2007, Berisi tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah. Permendikbud No. 54, 64, 65, 66,81A Tahun 2013 dan Permendikbud No 58,61,62,63 Tahun 2014, dari sini lah awalnya. saya langsung cari- cari, dan akhirnya dapat, makanya sekarang saya bagikan lagi buat rekan rekan guru.
karena hal ini penting disimpan bahkan harus di mengerti dan difahami oleh seorang guru,erlebih untuk sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 wajib untuk mendownload dan di print sebagai, perangkat pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar