Silakan
klik pilihan tombol (button) berikut ini:
“REGISTRASI
ANGGOTA BARU” bagi pengunjung yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota baru
PGRI. Bila registrasi berhasil, akan terbit informasi Nomor Pokok Anggota (NPA)
secara otomatis.
“UPDATE”
untuk pemutakhiran data bagi anggota yang telah terdaftar sebelumnya sebagai
anggota PGRI. Menu ini tidak mengubah NPA, kecuali hanya perubahan data saja.
“MUTASI”
untuk pemutahiran data bagi anggota PGRI yang mengalami mutasi alamat tempat
bertugas. Perubahan data ini berakibat perubahan NPA.
“CEK
NPA” untuk mengetahui NPA yang terdaftar dengan memasukkan NPA lama atau dengan
NIK.
Mohon
perhatian!
Semua
kolom isian data yang tersedia dalam formulir, harap diisi dengan benar dan
sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Data yang telah diisi akan tersimpan
sebagai informasi permanen dalam database untuk anggota bersangkutan. Bila
terjadi kesalahan entri data untuk REGISTRASI ANGGOTA BARU, atau dengan sengaja
memasukkan data yang tidak benar, dapat berakibat pembatalan atau penghapusan
status keanggotaan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas administrasi PGRI.
Apabila
terjadi permasalahan registrasi, update ataupun mutasi data dapat menghubungi
petugas admin keanggotaan PGRI di daerah tempat tugas/tempat terdaftar sebagai
anggota atau mengirimkan email ke Admin Sistem Informasi Keanggotaan PB PGRI
(admin.anggota@pgri.or.id) Terima kasih
Bagi
yang melakukan registrasi baru maupun update data jika nama cabang/cabang
khusus/kecamatan belum muncul di sistem, mohon mengirimkan email nama
cabang/cabang khusus/kecamatan beserta nama kabupaten/kota asal/tempat tugas.
Terima
kasih atas perhatiannya dan selamat berjuang bersama Organisasi Profesi Guru
PGRI.
Hidup
Guru...!!! Hidup PGRI...!!! Solidaritas, Yes...!!!
Tips dan
Trik
Jika
mengalami kesulitan untuk masuk menu mutasi maupun menu update untuk yang sudah
memiliki NPA terbaru (11 digit) untuk kolom nama mohon dicoba menggunakan nama
depan.
Jika
mengalami duplikat data saat melakukan registrasi, untuk duplikat No KTP/NIK
silahkan lacak NPA terlebih dahulu menggunakan No KTP/NIK melalui menu CEK NPA.
berikut panduannya bantuan
Sumber : http://anggota.pgri.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar